HUKUM
PERDATA
Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada
awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Pedata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetnoek dan biasa disingkat dengan B.W.
sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
kepailitan.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata Eropa. Di Eropa Continental berlaku hukum perdata
romawai, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpun hukum perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “Code Civil de Francis” yang juga disebut “Cod
Napoleon”. Code Napoleon ditetaplan sebagai sumber hukum di Belanda setelah
bebas dari pejajahan Prancis. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodiyikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wet noek) dan WWK (Wetboek Van Koopandle) ini
adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des
Prancis dari Code de Commerce.
Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
Pengertian
hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia ada 2 faktor yaitu :
Faktor Etnis disebabkan dan Faktor Hostia Yuridis
Sistematika
Hukun Perdata di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat yaitu :
1. Dari
pemberlaku Undang-Undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
kadaluarsa
2. Menurut
ilmu hukum / dokrin dibagi menjadi 3,
yaitu :
a. Hukum
tentang diri seseorang (pribadi)
b. Hukum
kekeluargaan
c. Hukum
kekayaan