Minggu, 24 Maret 2013


HUKUM PERDATA

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Pedata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetnoek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU kepailitan.

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Di Eropa Continental berlaku hukum perdata romawai, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpun hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francis” yang juga disebut “Cod Napoleon”. Code Napoleon ditetaplan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari pejajahan Prancis. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodiyikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wet noek) dan WWK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Pengertian hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia ada 2 faktor yaitu : Faktor Etnis disebabkan dan Faktor Hostia Yuridis

Sistematika Hukun Perdata di Indonesia

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat yaitu :

1.    Dari pemberlaku Undang-Undang

Buku I : Berisi mengenai orang

Buku II : Berisi tentang hal benda

Buku III : Berisi tentang hal perikatan

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

2.    Menurut ilmu hukum / dokrin  dibagi menjadi 3, yaitu :

a.    Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

b.    Hukum kekeluargaan

c.    Hukum kekayaan